By | September 3, 2019
Pembongkaran Kasus Pencucian Uang

Enamdewa.net-Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil perdagangan Narkotika. Nilai transaksi dari perdagangan Narkotika tersebut mencapai hingga RP 6.4 triliun. Jumlah uang yang cukup fantastis itu diperoleh dari hasil pengembangan kasus jaringan narkotika oleh Freddy Budiman beserta anak buahnya yang bernama Togiman dan Haryanto Chandra yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.

Kasus ini terungkap berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan PPATK tentang adanya transaksi yang mencurigakan yang disinyalir dari hasil kejahatan narkoba yang jumlahnya mencapai Rp 6.4 triliun. Deputi Pemberantasan Inspetur Jendral Arman Depari BNN Bongkar Pencucian Uang Rp6,4 Triliun Geng Freddy Budiman dan menetapkan 3 orang tersangka dari hasil TPPU yaitu Devi Yuliana, Hendi Ramli dan Fredi Hero

Inspektur Jendral Arman Depari mengatakan ketiga tersangka tersebut di tangkap di Jakarta pada tanggal 14 ferbuari lalu.

Pencucian Uang

Guna untuk menjalankan aksinya ke 3 tersangka tersebut bermodus menggunakan 6 perusahaan fiktif yang bergerak di bidang ekspor-impor untuk mengelabui pihak berwajib dan melakukan transaksi keuangan dari sejumlah bandar narkotika yang ada di luar negeri dengan mudah.

Modusnya seolah-olah perusahaan importir sejumlah barang dari luar negeri dan memalsukan invoice agar dapat melakukan pembayaran atas barang-barang yang di beli melalui via bank-bank yang ada di luar negeri.

Untuk melancarkan transaksinya tersangka Devi menggunakan sejumlah rekening atas nama karyawannya, dan Devi sengaja mengajak sejumlah karyawannya untuk berlibur keluar negeri untuk membuka rekening bank-bank yang ada di luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah transaksi transfer antar bank di luar negeri.

Menurut data yang didapat oleh BNN dan menemukan 14 negara yang menjadi tempat penerimaan uang dari hasil perdagangan narkotika yaitu China, India, Jepang, Jerman, Australia dan beberapa negara lainnya. Yang tercatat sejak priode 2014 hingga 2016 menemukan transaksi mencapai Rp 6.4 triliun.

Jendral bintang 2 ini mengatakan, pengungkapan kasus ini ialah berkat hasil dari kerja sama dengan (PPATK). Ketiga tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika dan UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

BACA JUGA: 8 Festival Budaya Orang Tionghoa